Siapkan SIM dan STNK, Polisi Akan Gelar Razia Selama 2 Pekan

Ilustrasi razia polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar razia lalu lintas bersandikan 'Operasi Zebra Jaya 2016'. Operasi digelar mulai tanggal 16 November hingga 29 November 2016 atau selama dua minggu. Operasi ini dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di ruas tol.

Ratusan Pengendara Ditilang Selama 2 Hari Operasi Zebra, Ada yang Lawan Arus hingga Main HP

Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suntana mengatakan, dalam operasi zebra ada beberapa target penegakan hukum di bidang lalu lintas, seperti pengendara yang suka melawan arus dan angkutan umum yang berhenti dan penurunan penumpang tidak pada tempatnya

"Walaupun demikian Polri dan intansi yang lain Dishub, Satpol PP, Pemda dan TNI akan menindak secara preventif dan edukatif agar kesadaran masyarakat berlalu lintas tetap jadi prioritas dan bisa tumbuh kembang," kata Suntana usai apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 16 November 2016.

Operasi Zebra Digelar di Depok, Catat Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Tegas

Dalam operasi zebra, kata Suntana, akan menerjunkan 2.700 personel di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pada kesempatan ini kami mohon kepada seluruh masyarat agar benar-benar mematuhi tertib lalu lintas karena tertib lalu lintas menjadi cermin tertib masyarakat secara umum," katanya menambahkan.

Warganet Minta Polisi Tindak Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, operasi zebra 2016 untuk melakukan penekanan terhadap penegakan hukum dan pelanggaran berkendara.

"Operasi Zebra ini penekanannya pada penegakan hukum. Berarti akan diadakan razia. Siapkan identitas pribadi, surat-surat kendaraan bermotor dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Budiyanto.

Adapun sasaran operasi yakni segala bentuk pelanggaran lalu lintas. Seperti di antaranya melawan arus, tidak mengenakan helm, menurunkan dan menaikkan penumpang tidak pada tempatnya, menerobos jalur Transjakarta, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan lain sebagainya.

Penindakan tersebut tidak hanya terhadap motor tetapi juga mobil pribadi dan angkutan umum.

Budiyanto mengatakan, operasi ditekankan di titik-titik rawan pelanggaran rambu lalu lintas di setiap wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bagi pelanggar, kata Budiyanto, akan dikenakan sanski sesuai tindak pelanggarannya.

"Bagi yang melanggar kami tindak sesuai pelanggarannya," kata Budiyanto.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya