Mabes Polri Umumkan Nasib Kasus Ahok Pukul 10.00 WIB

Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Markas Besar Kepolisian bakal mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Rabu, 16 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono, mengatakan, setelah mengelar gelar perkara selama kurang lebih 10 jam, akhirnya mendapatkan suatu keputusan.

"Hari ini diumumkan pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jakarta Selatan," ujar Ari di Jakarta.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ari menjelaskan, Rabu kemarin penyidik sengaja memanggil sejumlah saksi ahli, pelapor dan pengawas seperti Kompolnas dan Ombudsman agar kasus ini digelar secara transparan.

Setelah mendengar masukan-masukan tersebut, penyidik menyimpulkan apakah ada tindak pidana atau tidak. Nantinya kesimpulan tersebut akan disampaikannya kepada publik.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan, banyak hal yang dia dan tim catat saat gelar perkara kemarin. "Semua keterangan tambahan dari pelapor saya catat dengan baik. Enggak ada kemarahan. Semua dalam suasana kekeluargaan dan tenang sekali," ucap Sirra.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022