Pilkada Serentak 2017

Sekitar 15 Ribu Warga Ciracas Terancam Kehilangan Hak Pilih

Ilustrasi/Penyelenggaraan pilkada serentak 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Sejumlah 15.538 warga Kecamatan Ciracas terancam kehilangan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017 mendatang. Hal itu karena mereka belum memiliki KTP elektronik.

KPU DKI Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciracas Fakhrurrohman mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang terdaftar di wilayahnya seluruhnya berjumlah 194.673 warga. Namun sejumlah 15.538 warga belum memiliki e-KTP. 

Warga tersebut terancam kehilangan hak pilihnya. Sebab, sesuai dengan instruksi KPU DKI Jakarta yang menyatakan tidak bisa melayani pemilih yang belum memiliki e-KTP.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Kami sesuai instruksi KPU DKI saja karena kami ini kan Ad Hoc. Imbauan mereka kalau tidak e-KTP itu tidak bisa dilayani hak pilihnya," kata Fakhrurrohman kepada wartawan di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, 15 November 2016.

Untuk menyikapi hal itu, Fakhrurrohman mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta di setiap kelurahan di wilayah Ciracas. "Kami sudah koordinasi dengan Kasatpel Dukcapil kelurahan, RT, RW, untuk warga secepatnya melakukan perekaman e-KTP," ujarnya.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Menurut Fakhrurrohman, beberapa warga justru masih ada yang tak mau melakukan perekaman e-KTP dengan berbagai alasan. "Ada warga yang kami datangi untuk segera lakukan perekaman e-KTP bilangnya sudah lama tinggal di situ, jadi enggak perlu buat," ujarnya. 

"Ada juga yang kena masalah disabilitas seperti buta misalnya, lalu enggak mau rekam," Fakhrurrohman menambahkan.

Soal warga yang tidak memiliki e-KTP, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengemukakan, pihaknya membolehkan pemilih tanpa e-KTP, dengan  catatan mereka harus membawa surat keterangan dari Dinas Kependudukan. "Karena masalah KTP elektronik itu kan masalah administrasi, sementara memilih itu hak asasi. Jadi tetap boleh karena hak asasi itu tidak bisa dikalahkan oleh hak administrasi," katanya dalam wawancara khusus dengan VIVA.co.id, akhir Oktober 2016. 

Sumarno mengemukakan, pihaknya akan meminta surat keterangan dari Dinas Kependudukan terkait nama-nama yang belum memiliki KTP elektronik. Hal itu agar mereka yang belum memiliki KTP elektronik dapat memilih. "Surat keterangan digunakan hanya pada satu jam terakhir (saat pemilihan)," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya