- Syaefullah
VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq bin Shihab mengatakan, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama bukan untuk diperdebatkan. Namun, dalam gelar perkara itu para penyidik memaparkan hasil proses hukum yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, dari pihak pelapor dan terlapor bersama seluruh para saksi akan mengevaluasi dan mengoreksi dari pemaparan yang disampaikan oleh penyidik Kepolisian.
"Kalau pemaparan tadi ada kekurangan, kita lengkapi. Kalau tadi ada kesalahan, kita luruskan. Kalau dalam pemaparan tadi, umpama perlu ada perbaikan-perbaikan kita perbaiki dari terlapor maupun pelapor," kata Imam besar FPI di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa 16 November 2016.
Hingga siang ini, Habib Rizieq sendiri belum memberikan keterangan proses gelar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama, atau Ahok.
"Tetapi, kita sampai saat ini belum bisa memberikan pendapat apapun. Kita lihat dulu perkembangannya, karena belum selesai. Ini masih pemaparan," katanya.
Menurut Habib, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Kepolisian akan memberikan kesimpulan soal kasus dugaan penistaan agama tersebut.
"Bisa hari ini, bisa besok, bisa hari selanjutnya itu adalah wewenang penyidik," ujarnya. (asp)