Komisi III Tak Hadir Gelar Perkara Ahok

Gelar pekara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri. (15/11/16)
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Mabes Polri memastikan bahwa Komisi III tidak hadir dalam agenda gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam agenda ini, perwakilan Komisi III harusnya menjadi pengawas. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"(Komisi III) Tidak jadi hadir (sebagai pengawas gelar perkara)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016.

Menurut Boy, Komisi III sudah memberi informasi mengenai ketidakhadirannya dalam agenda ini. Selain itu, mereka juga mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut pada Kepolisian.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ke kepolisian. Tidak ingin mencampuri rekan-rekan penyelidik," katanya.

Selain itu, Komisi III juga menyadiri kegiatan gelar perkara tersebut hanya untuk penyidik. Meski tidak hadir, Komisi III bisa meminta langsung secara resmi kepada Kepolisian hasil dari gelar perkara.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Hasil gelar ini hanya untuk konsumsi penyidik. Tapi kalau Komisi III ingin tahu, bisa melakukan pengecekan langsung. Karena dalam posisi pengawas dia punya hak bertanya," katanya.

Seperti diketahui, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus yang menyeret nama Ahok itu. Rencananya, pengumuman hasil gelar perkara dilakukan esok hari.

Gelar perkara yang diperkirakan diikuti oleh 33 orang ini, sudah dimulai sejak pukul 09.30 wib. Khusus untuk kuasa hukum terlapor, polisi memang membatasi jumlah yang mengikutinya. Hanya lima dari 13 pelapor saja yang diundang untuk mengikuti gelar perkara.

Koordinator Gerakan Pengawal Nasional Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF MUI), Ustadz Bachtiar Nasir salah satu yang tidak diundang. Namun, dia tetap hadir ke Mabes Polri. Selain itu, Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, juga ikut datan.

Terkait gelar perkara kasus ini, ia menilai ada permainan sandiwara di dalamnya. "Ini permainan sandiwara dan pura-pura dengan tindakan polisi sudah seperti kuasa hukum terlapor dan berlagak pengadilan untuk putuskan.
Ini obstruction of justice. Menghalang-halangi proses peradilan," kata dia.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya