Alasan Komisi III Tolak Hadiri Gelar Perkara Kasus Ahok

Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, menjelaskan alasan anggota parlemen kasus dugaan penistaan agama Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Supratman, kehadiran Komisi III dalam gelar perkara dikhawatirkan akan memberikan pengaruh pada penyidik Polri sehingga mereka jadi tak independen dalam menyimpulkan kasus ini.

"Kami Komisi III telah konsolidasi, kesimpulannya bahwa ini gelar perkara dalam hukum acara pidana merupakan kewenangan penyidik, dan itu harus independen," ucapnya dalam perbincangan dengan tvOne, Selasa, 15 November 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dia menyadari, DPR sebagai lembaga berisi para politisi, sehingga tak mau ada pemahaman berbeda di masyarakat ketika mereka menghadiri gelar perkara ini.

Alasan lainnya, Supratman tak mau kehadiran anggota legislatif justru memberikan tekanan pada penyidik. "Komisi III tak ini ada kesan ada intervensi."

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Di lain sisi, dia meminta masyarakat agar menghormati hasil yang disimpulkan pada gelar perkara ini. Sehingga membiarkan kasus ini berjalan sesuai koridor hukum di Indonesia.

"Intinya pasti ada aspek politisnya, itu tidak bisa kita pungkiri. Namun kita imbau masyarakat untuk obyektif," jelasnya.

Pagi ini, Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto akan memimpin gelar perkara secara terbuka terhadap kasus Ahok di Mabes Polri. Dalam forum ini, akan dipaparkan perkara dugaan penistaan agama.

Untuk kepentingan ini, Mabes Polri mengundang sejumlah pihak untuk ikut menyaksikan proses gelar perkara. Di antara mereka yang telah hadir adalah Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, serta kuasa hukum Ahok selaku terlapor di kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya