Polri: Belum Ada yang Izin Demo Soal Gelar Perkara Ahok

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar (tengah).
Sumber :
  • Diza Liane/VIVALIFE

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia pagi ini memulai gelar perkara atas kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Walau bersifat terbuka, gelar perkara itu hanya boleh diikuti oleh pihak-pihak berkepentingan atas persetujuan Polri.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Sejumlah pihak terkait akan menghadiri gelar perkara terbuka terbatas tersebut. Sejauh ini diakui kepolisian belum ada lembaga apa pun yang mengajukan pemberitahuan unjuk rasa dalam agenda tersebut.

"Sejauh ini belum ada yang melakukan konfirmasi (unjuk rasa)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Umar, di Markas Besar Jalan Trunojoyo, Jakarta.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Meski begitu, kata Boy, jika pun terjadi unjuk rasa dari para simpatisan baik itu dari pelapor Ahok atau pun dari kelompok pendukung Ahok sendiri, antisipasi untuk itu telah disiapkan.

"Segala sesuatu sudah diantisipasi dengan baik. Kita tidak terlalu di besar-besarkan," kata Boy.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Gelar perkara terbuka terbatas untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ini akan dihadiri oleh 20 orang saksi. Kasus ini bermula dari pernyataan Ahok yang menyitir ayat Alquran dalam dialognya di Kepulauan Seribu akhir September lalu.

Dialog Ahok yang terekam dalam video dan diunggah oleh Pemda DKI Jakarta itu rupanya dianggap banyak pihak sebagai penistaan agama. Gelombang reakis pun muncul. Ahok pun dilaporkan sejumlah lembaga ke kepolisian.

Tak cuma itu, dua kali terjadi gelombang demonstrasi besar-besaran oleh ribuan anggota ormas Islam Indonesia pun terjadi di Jakarta. Hingga sempat terjadi kericuhan dan memakan korban.

Atas itu, mengingat kasus itu sensitif dan mendapat sorotan banyak pihak. Akhirnya kepolisian melakukan gelar perkara terbuka terbatas dengan harapan tidak ada tendensi apa pun terhadap kepolisian yang menangani kasus Ahok tersebut.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya