Kuasa Hukum Ahok Bawa 7 Ahli di Gelar Perkara

Basuki Tjahaja Purnama saat di Markas Bareskrim Polri, 7 November 2016.
Sumber :
  • Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membawa sejumlah ahli yang sudah diperiksa penyidik, untuk jadi saksi dalam gelar perkara terbuka yang digelar di Mabes Polri.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Kami undang ada tujuh ahli," kata Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum pelapor, Selasa, 15 November 2016.

Ari mengatakan, ahli yang dihadirkan terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli agama. Semuanya pun telah dimintai keterangan oleh penyidik, dua pekan terakhir.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Kami (tim kuasa hukum) hadir ke sini hanya akan mendengarkan pemaparan penyidik," katanya.

Menurut Ari, tentang hasil gelar perkara nanti, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada kepolisian. Dia yakin polisi akan objektif menangani kasus ini.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Kami yakin penyidik akan melakukan tugas yang bisa sesuai dengan harapan umat. Kami rasa kalau berdebat tidak ya, seperti di pengadilan. Tapi kami boleh memberikan pendapat," katanya.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024