Jelang Gelar Perkara, Pelapor Ahok Tambah Saksi Baru

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan dua saksi tambahan guna menghadapi gelar perkara.

Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Datangi 2 Pesantren di Pasuruan

Padahal, sebelumnya pelapor menghadirkan 11 saksi. Tapi, jelang dilaksanakan gelar perkara, Selasa, 15 November 2016, saksi bertambah menjadi jadi 13 orang.

"Sebelumnya 11 orang saksi dari pihak pelapor. Kemudian terakhir jadi 13," ucap Boy di Mabes Polri.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Penambahan tersebut, kata dia, lantaran keduanya baru mengkonfirmasi kehadiran jelang gelar perkara. Boy menyebutkan kedua saksi yang bergabung ini berasal dari luar daerah.

"Yang susulan ini dari daerah Makassar," kata dia.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Polri menjamin gelar perkara kasus dugaan penistaan ini akan independen dari segala tekanan dan kepentingan. Apalagi dengan adanya kehadiran Kompolnas dan Ombudsman.

"Jadi akuntabilitas perkara ini sangat dibutuhkan," ujar Boy.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022