Mabes Polri Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Pukul 09.00

Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Rupatama Markas Besar Polri, Selasa, 15 November 2016.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan, gelar perkara dilakukan sekira pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto.

"Nanti berisi pemaparan soal perkara yang dilakukan penanganan oleh Bareskrim, yang akan dijelaskan oleh tim penyidik yang menangani," kata Boy sata dihubungi.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Menurut Boy, masyarakat yang melaporkan juga diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan yang dituangkan dalam laporan polisi.

"Para saksi ahli secara bergiliran akan diberikan penjelasan sesuai prespektif masing-masing bidang agama, pidana, dan bahasa. Oleh karena itu segala apa yang dijelaskan dicatat oleh penyidik," kata dia.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Boy menjelaskan ada 20 saksi ahli yang akan dihadirkan dalam gelar perkara kasus Ahok. Sementara untuk internal Polri yang dihadirkan ialah Inspektur Pengawasan Umum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Biro Wasidik dan penyidik yang menangani.

"Dari eksternal ada dari Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR untuk jadi pengawas," katanya.

Satgas Pangan Mabes Polri

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan terkait stabilisasi harga ketersediaan pangan selama Puasa Ramadan dan jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/202

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024