MUI: Ahli Tafsir Mesir untuk Ahok Bisa Memecah Ulama

Koordinator tim advokasi pandangan sikap keagamaan MUI, Ahmad Yani.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kehadiran Syekh Mustafa Amr Wardani, ahli tafsir asal Mesir, yang didatangkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi saksi ahli dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahmad Yani, Koordinator Tim Advokasi Pandangan dan Sikap MUI, meragukan kapasitas dan kredibilitas Syekh Mustafa karena bukan dari Universitas Al Azhar di Kairo. "Patut dicatat, ya, ulama yang dari Mesir itu bukan dari Al Azhar," katanya di Jakarta pada Senin, 14 November 2016.

Menurutnya, kedatangan ulama asal Mesir itu merupakan hal yang tidak terlalu penting. Sebab, umat Islam sekaligus ahli tafsir dalam hal ini sudah diwakilkan MUI. "Kedatangannya bisa jadi hanya memecah belah ulama yang ada di dalam negeri kita," ujarnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 481 advokat mendaftarkan diri sebagai pengawal fatwa MUI atas kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022