- Ichsan/VIVALIFE
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan, proses hukum laporan terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan kepala negara, masih dalam penyelidikan dan pengumpulan alat-alat bukti.
"Nanti dari situ secara prosedural kami akan lakukan interview dan (periksa) saksi ahli. Dari situ kami akan gelar perkara apa bisa dinaikkan ke penyidikan apa tidak," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 November 2016.
Mengenai apakah akan memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani, Awi menyebutkan, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan. "Ya semua akan dipanggil dan diperiksa, termasuk yang bersangkutan (Ahmad Dhani). Ini untuk mengklarifikasi dan memverifikasi laporan tersebut," kata Awi.
Sebelumnya, Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Riano Oscha, melaporkan Ahmad Dhani yang juga calon wakil bupati Bekasi, ke Polda Metro Jaya. Dhani dilaporkan karena dinilai mengeluarkan kata-kata tak pantas yang ditujukan pada Presiden Jokowi.
Perkataan yang diduga menghina dan melecehkan Jokowi itu dilontarkan saat demo besar-besaran, pada Jumat, 4 November 2016. "Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207dan 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Riano di Polda Metro Jaya, Minggu, 6 November 2016.