PKB Komentari Ide Gelar Perkara Ahok Terbuka Terbatas

Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Jazilul Fawaid
Sumber :
  • Antara/ Beni

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengomentari rencana polri untuk menggelar perkara secara terbuka terbatas untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Begini, jadi kan tugas dari kepolisian, mereka sudah memiliki aturan dan undang-undang ketika melakukan penyelidikan atas satu perkara. Jangan juga memberikan kesan terbuka terbatas, itu ada yang ditutup-tutupi. Ya terbuka saja," kata Jazilul di gedung DPR, Jakarta, Senin 14 November 2016.

Menurutnya, dengan gelar perkara terbuka terbatas maka masyarakat juga harus menghargai hasil apapun yg disampaikan oleh kepolisian. Komisi III DPR pun juga akan mengawasi jalannya gelar perkara.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Ikut juga melihat apakah hasilnya ikut memenuhi rasa keadilan masyarakat. Di tengah tuntutan yang sedemikian rupa. Aparat penegak hukum tentu tidak akan main-main," kata Jazilul.

Terkait dengan prasangka kepolisian akan bertindak kurang adil dalam kasus ini, ia meyakini semua akan berjalan objektif. Soal apakah demonstrasi sebelumnya bisa mempengaruhi hasil penegakan hukum ini, kepolisian tentu diuji dalam hal ini.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Jangan ada prasangka-prasangka bahwa kepolisian akan bertindak kurang adil atau tidak independen dalam menjalankan tugasnya. Jadi apakah demo besar itu memengaruhi independensi? Apa tidak kita uji lagi," kata Jazilul.

Menurutnya, kalau nanti hasil gelar perkara tidak cukup bukti maka tetap harus dihargai. Hal terpenting semua berjalan sesuai koridor hukum. Sehingga tak perlu ada yang mencurigai.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024