HMI Minta Penangguhan Penahanan, Polisi: Itu Hak Penyidik

Massa HMI saat turun dalam aksi 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, penangguhan penahanan terhadap empat kader Himpunan Mahasiswa Islam merupakan hak prerogatif penyidik.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Memang permohonan penangguhan hak tersangka. Namun kembali lagi itu merupakan hak prerogatif dari penyidik," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 November 2016.

Ia lantas mencontohkan soal tidak ditahannya Sekretaris Jenderal HMI, Amijaya Halim karena subjektif penyidik dan adanya jaminan dari pengacara. "Sekjen tidak ditahan bukan ditangguhkan dan itu subjektifitas penyidik," katanya.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum HMI, Eggi Sudjana meminta penangguhan penahanan terhadap empat kader HMI, Rabu, 9 November 2016.

Eggi menambahkan, dia dan kuasa hukum lainnya yang merupakan alumni HMI siap menjadi jaminan penangguhan penahanan. Bahkan, ia menegaskan keempat kader HMI akan kooperatif jika dimintai keterangan.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Diketahui, lima kader HMI ditangkap lantaran diduga terkait kericuhan demo pada 4 November 2016. Dari lima orang tersebut, hanya empat orang yang ditahan sejak Selasa 8 November 2016.

(mus)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya