Kendala Bawaslu Proses Laporan Penolakan Kampanye Ahok
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menyatakan telah memproses laporan pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, terkait penolakan dalam aktivitas kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Bawaslu telah berusaha memanggil pihak-pihak terkait seperti terlapor dan saksi. "Terkait ada aksi massa diduga menghalangi kegiatan satu pasangan calon, sudah kami proses yang di Jakarta Barat," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu, 12 November 2016.
Namun, Mimah menyebutkan, pihaknya masih terkendala karena pelapor maupun saksi yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan. Bawaslu tetap membutuhkan keterangan dari pihak-pihak itu, meskipun telah ada laporan dan bukti dari pelapor. "Bawaslu harus membuktikan. Kami harus objektif, semoga Senin pihak yang kami panggil bisa hadir," katanya.
Menurut Mimah, Bawaslu tidak boleh menolak ketika ada laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk. Setiap laporan yang masuk akan tindaklanjuti. "Diharapkan Pilkada DKI Jakarta damai, aman dan tetap sesuai koridor hingga selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok maupun Djarot sempat mendapat penolakan ketika berkampanye di beberapa lokasi di Jakarta. Ahok di antaranya ditolak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Djarot ditolak di Kembangan, Jakarta Barat. Massa masih mempersoalkan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.