- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Guburnur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok secara terbuka.
Gelar perkara secara terbuka ini demi transparansi proses penyelidikan yang sedang ditangani oleh Bareskrim. Itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak.
"Jadi gelar perkara tidak terbuka seperti live tayang di media. Saya dapat kabar dari penyidik Rabu gelar di Bareskrim yang sekarang lokasinya di Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Jumat 11 November 2016.
Menurut Boy, gelar perkara ini akan menghadirkan para saksi pelapor maupun saksi ahli yang dipanggil penyidik Kepolisian.
"Lalu diawasi oleh Kompolnas, Kejaksaan dan mengundang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Selanjutnya dicatat dalam notulensi dan diumumkan Kamis di Mabes Polri oleh Bareskrim," kata Boy.
Sebelumnya, Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diduga melakukan penistaan agama terkait surat Al-Maidah ayat 51 saat dirinya kunjungan ke Pulau Seribu, Jakarta. Atas pernyataan Ahok, sejumlah elemen organisasi dan masyarakat ramai-ramai melaporkan Ahok ke polisi terkait kasus dugaan penistaan agama. Tercacat ada 11 laporan terkait Ahok yang masuk ke polisi.
(mus)