Kampanye Ahok-Djarot Ditolak, Polisi dan Bawaslu Evaluasi
- VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha
VIVA.co.id – Pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan evaluasi terkait penolakan warga saat kampanye calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta.
"Kami selalu adakan evaluasi. Terkait dengan pengamanan memang hari ini pun juga rencana kami mau evaluasi dengan Bawaslu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 November 2016.
Pihaknya turut prihatin terkait penolakan calon tersebut. "Menyikapi itu tentunya juga sebagai bahan masukan untuk perencanaan pengamanan terkait dengan paslon (pasangan calon), termasuk juga informasi-informasi intelijen ini sangat berguna," katanya.
Sampai saat ini, kata Awi, pihaknya belum mendapatkan jadwal rencana kampanye para pasangan calon. Dia pun meminta Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengeluarkan jadwal kampanye sehingga pihaknya melakukan persiapan pengamanan.
"Kepolisian kebetulan punya tim yang melakukan pengamanan melekat kepada paslon, di situ lah peran kami. Termasuk kami yang jemput bola, koordinasi dengan tim sukses apa yang akan dikerjakan sehingga sebenarnya tidak ter-update," katanya.
Mengenai proses hukum penolakan kampanye tersebut, sesuai undang-undang Bawaslu yang awalnya akan memproses. Bawaslu memiliki waktu tiga hari. Jika tiga hari tidak cukup maka ditambah dua hari.
"Kalau memang itu pelanggaran administrasi tentunya nanti Bawaslu yang akan eksekusi. Tapi nanti kalau ada perbuatan pidana, baru nanti akan disampaikan kepada penyelidik polri," kata Awi.
Sebelumnya, dalam beberapa kali kesempatan kampanye, pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat mendapatkan penolakan dari sejumlah orang. (ase)