Soal Gelar Kasus Terbuka, Nusron Yakin Ahok Tak Salah

Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Kerja, Nusron Wahid.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Mantan ketua tim pemenangan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nusron Wahid mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari Ahok jika gelar kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Biasa-biasa saja (persiapan). Artinya, kami ini kan yakin kalau kami ini enggak salah. Mau terbuka oke, mau tertutup oke," kata Nusron di kantor BNP2TKI, Jalan MT. Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2016.

Kepala BNP2TKI ini juga optimistis, Ahok akan dinyatakan tidak bersalah saat gelar perkara. Kendati demikian, Nusron menyatakan, pihaknya siap menerima apapun hasil dari gelar perkara dalam penyelidikan tersebut.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Pihaknya siap jika gelar perkara tersebut akan berujung kepada peningkatan ke status penyidikan dengan disertai penetapan tersangka, atau sebaliknya tidak terbukti.

"Kalau saya pribadi yakin tidak bersalah. Ahok yakin tidak bersalah. Tapi kalau polisi menyatakan bersalah, ya kami siap dipenjara kok. Susah amat. Biar sejarah yang menilai kok," ujar Nusron.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta gelar perkara dugaan penistaan agama itu dilakukan secara terbuka. Namun hal tersebut dapat dilakukan jika dibolehkan undang-undang.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022