Kotak Badja: Adili Buni Yani Pemicu Masalah Ahok Al Maidah

Komunitas advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja)
Sumber :
  • Jeffry Yanto - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komunitas advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja) menyatakan, tidak adanya kata pakai, dalam komentar unggahan video pidato Ahok di akun Facebook, Buni Yani, adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Adili Budi Yani karena memalsukan transkrip atau melakukan proses editing," ujar Muannas Alaidid, Ketua Umum Kotak Badja di Rumah Borobudur, Jalan Borobudur No. 18, Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2016.

Menurut Muannas, karena kesalahan Buni Yani, memicu banyak pihak tertentu yang manipulasi hingga mempermasalahkan hal itu. 

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

"Jadi harapan kita kasus ini segera diluruskan, karena Budi Yani sebagai pemicu kejadian ini," katanya.

Apa yang dinyatakan Muannas ini, sekaligus untuk menyangkal keterangan kuasa hukum Budi Yani yang menyebut, hilangnnya kata 'pakai' terkait surat Al Maidah ayat 51 itu, tidak melanggar hukum.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

TikToker Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024