- Jeffry Yanto - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Komunitas advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja) menyatakan, tidak adanya kata pakai, dalam komentar unggahan video pidato Ahok di akun Facebook, Buni Yani, adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
"Adili Budi Yani karena memalsukan transkrip atau melakukan proses editing," ujar Muannas Alaidid, Ketua Umum Kotak Badja di Rumah Borobudur, Jalan Borobudur No. 18, Jakarta Pusat, Rabu 9 November 2016.
Menurut Muannas, karena kesalahan Buni Yani, memicu banyak pihak tertentu yang manipulasi hingga mempermasalahkan hal itu.
"Jadi harapan kita kasus ini segera diluruskan, karena Budi Yani sebagai pemicu kejadian ini," katanya.
Apa yang dinyatakan Muannas ini, sekaligus untuk menyangkal keterangan kuasa hukum Budi Yani yang menyebut, hilangnnya kata 'pakai' terkait surat Al Maidah ayat 51 itu, tidak melanggar hukum.