Kader HMI Akan Ajukan Praperadilan, Polda Metro Siap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan kuasa hukum lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Praperadilan itu terkait penangkapan dan penahanan sejumlah kader HMI yang diduga terlibat dalam kericuhan demonstrasi pada 4 November 2016. "Oh tidak apa-apa. Itu proses hukum dan silakan saja ajukan praperadilan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 November 2016.

Menurut dia, dari praperadilan tersebut nantinya akan menunjukkan apa yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai prosedur hukum. "Nantinya kami hormati keputusan praperadilan dan kami uji bersama-sama," katanya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Mengenai keluhan kuasa hukum soal penangkapan terhadap kader HMI itu, Awi mengatakan, "Itu haknya penyidik kalau langsung tangkap atau kasih surat panggilan dulu."

Sebelumnya, Koordinator tim pengacara HMI, Muhammad Syukur Mandar mengatakan, polisi melakukan beberapa kesalahan prosedur saat penangkapan kelima kader HMI tersebut.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Menurut Syukur, polisi tak membawa surat penangkapan ketika meringkus para tersangka di lokasi berbeda. "Surat penangkapan itu harus ada. Sebab ini bukan tertangkap tangan," kata Syukur, usai menjenguk para kader HMI di Mapolda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016.

Sejauh ini, kader HMI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi berdasarkan barang bukti foto dan rekaman video.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya