Ahok Bisa Laporkan Sayembara Penggal Kepala Berhadiah Rp1 M

Basuki Tjahaja Purnama di Bareskrim Polri, Senin, 7 November 2016.
Sumber :
  • Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Jaringan Advokasi Republik Indonesia telah melaporkan pria tua yang menggelar sayembara untuk memenggal kepala Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan hadiah Rp1 miliar, ke Polda Metro Jaya.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Sayembara itu direkam video, saat Ahok berkunjung ke warga di Rawabelong, Jakarta Barat. Dari penelusuran VIVA.co.id, dalam tayangan video yang viral di Youtube tersebut, pria tua dengan berpeci putih dan berserban hijau dikalungkan, memakai pengeras suara menggelar sayembara itu.

Namun, dalam video tersebut tidak diketahui lokasi pria tua tersebut menggelar sayembara. Tapi pria tua itu menyebut daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sepertinya tayangan dibuat pada saat waktu kampanye cagub dan cawagub DKI, sebab pria tersebut menyebut Ahok sebagai pasangan nomor urut 2.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tindakan ancaman tersebut masuk dalam delik materiil.

"Maksudnya harus perbuatannya terjadi. Kalau perbuatannya tidak terjadi, ya kita tidak bisa tuntut. Katanya kan mau penggal, tapi ini kan belum terjadi," kata Awi, Rabu, 9 November 2016.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Namun, ia menjelaskan, jika memang kasus ini masuk dalam tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian, maka korban harus melaporkannya ke polisi. Korban dalam hal ini adalah Ahok.

"Kalau hate speech kembali korbannya suruh lapor. Ya kan korbannya suruh lapor. Siapa korbannya?" katanya.

Menurut Awi, setiap masyarakat yang akan membuat laporan, pihaknya akan memprosesnya. "Kalau pengancamannya itu delik materiil, kami akan tunggu kalau tidak ada perbuatannya. Ini hak keputusan MK, masa kita melanggar undang-undang. Tapi kalau tanya hate speech korbannya suruh melapor, laporannya tetap kami terima. Kami lakukan penyelidikan. Pelapor akan dipanggil dan diperiksa serta diverifikasi," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua JARI, Krisna Murti mengatakan, pernyataan pria tua dalam video tersebut sudah keterlaluan. Karena menurutnya, ucapan tersebut diucapkan di depan aparat kepolisian dan masyarakat.

"Seorang pria sekitar 60 tahun umurnya yang kita lihat dan kita dengar dari media, dia mengatakan bahwa kepala Ahok dan kita akan bayar satu miliar. Lalu di depan para petugas dia menyebutkan juga etnis Sara (Suku, agama, ras dan antargolongan) dan sebagainya. Lah, menurut kami dari Jaringan Advokat Republik Indonesia ini sudah sangat di luar batas," kata Krisna kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Senin, 7 November 2016.

Atas hal tersebut, Krisna melaporkan adanya pernyataan yang sudah viral di media sosial tersebut. Bahkan, Krisna mengakui sebelum membuat laporan polisi, dirinya sudah berdiskusi dengan ulama dan kiai.

"Artinya bahwa, kami melihat di sini semacam sayembara zaman kerajaan kan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum. Memancing seseorang untuk berbuat pembunuhan. Membawa kepala Ahok, ini sangat sudah di luar batas hukum. Makanya kami ingin segera diproses dan dipanggil pria tersebut," katanya.

Ia mengaku belum mengetahui siapa identitas pria tua tersebut. Dirinya hanya menyebut sayembara tersebut dilakukan di Rawa Belong.

"Dia seorang yang mengaku ustaz, berpakaian ulama yang namanya masih proses lidik. Untuk sekarang belum tahu namanya. Tempatnya di Rawa Belong," ucapnya.

Sementara itu, Kiai Mohammad Rozy yang mendampingi laporan mengatakan, dari redaksional yang diucapkan pria tua tersebut ada beberapa kalimat yang bisa keluar dari ajaran agama Islam.

"Pertama, memerintahkan seseorang untuk melakukan pembunuhan dengan diberi hadiah. Ini sudah suatu perintah. Secara psikologis, sudah mendorong seseorang melakukan kejahatan dan itu dilarang oleh Islam," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pria tersebut berusaha membuat suasana antara bangsa ini menjadi tempur berkelahi sehingga tidak ada kedamaian.

"Islam tidak menghendaki adanya hal tersebut. Perbedaan boleh, tapi pembunuhan pertempuran dan lainnya tidak boleh. Diharamkan dalam Islam," ucapnya.

Ia pun membandingkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dengan apa yang dilakukan pria tua berpeci tersebut.

"Kalau boleh saya imbangkan, kalau saudara Ahok dalam kapasitasnya tidak tahu agama (Islam) kemudian mengatakan sesuatu dianggap sebagai kesalahan. Ini orang mengerti agama, memerintahkan membunuh," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada Presiden Jokowi agar memproses orang seperti pria tua tersebut. "Kalau saya sebagai Kepala Negara. Ini yang lebih dulu saya proses. Racun dunia. Ini yang merusak kesatuan bangsa. Biarpun dia seagama dengan saya, tapi perilakunya menyimpang dari hukum agama dan norma berbangsa dan bernegara. Saya setuju ini dulu yang dihukum," katanya.

Dalam laporan bernomor LP/ 5442/ XI/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimsus 7 November 2016, pria tua tersebut dijerat Pasal yang disangkakan pengancaman melalui media elektronik yaitu pasal 29 jo pasal 45 ayat 1 uu RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan atau pasal 336 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya