Pernyataan Ahli Hukum Soal Kasus Ahok dalam ILC

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) panen ikan di Kepulauan Seribu.
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA.co.id – Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir ikut menyampaikan pemikiran dan pendapaptkan terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama.

Gus Samsudin Dijebloskan ke Penjara Usai Jadi Tersangka Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Dalam program program talkshow tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC), Muzakir yang melihat dari sisi hukum pidana mengatakan, kasus ini banyak intepretasi, yang pertama terkait dengan kalimat yang diucapkan Ahok.

"Ada yang mengatakan harus didengar semua dari awal sampai akhir. Bahkan setelah itu kalau perlu," katanya.

2 Singa Kena Hukuman Gegara Disebut Menistakan Agama, Kok Bisa?

Namun menurut Muzakir, dalam prinsip hukum pidana itu, kira-kira kalimat mana yang dianggap menghina. Menurutnya, ada pernyataan Ahok yang harus didalami.

"Pertama jangan percaya pada orang, yang kedua dibohongi atau pakai surat Al Maidah 51, ketiga adalah tidak memilih saya," katanya.

Mabes Polri Blak-blakan Nasib Kasus MUI Bali Polisikan Arya Wedakarna

Menurut Muzakir, kata tidak memilih saya adalah hal yang tersembunyi dalam konteks yang selama ini mejadi perdebatan banyak orang.

"Tidak memilih saya, ini yang dimaksud adalah yang mengucapkan itu. Jadi ada tiga hal, ada Al Maidah, ada orang menyampaikan surat Al Maidah dan tidak memilih saya. Kata dibohongi itu letaknya di mana, dan kata jangan percaya itu letaknya ada di mana," katanya.

Kata Muzakir, menurut analisis hukum pidana, apa yang disampaikan Ahok yang sifatnya paling menyinggung atau penodaan agama itu adalah kata-kata dibohongi pakai surat Almaidah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya