Video Kapolri Soal Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan proses hukum dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berjalan. Sejauh ini, sudah ada 33 saksi yang diperiksa. Tahap akhir kasus ini dengan gelar perkara akan segera dilakukan.

Heboh Grup Telegram Lecehkan Al Quran dan Islam, Pelaku Langsung Dibekuk Polres Serang

Dalam Program talkshow tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC), Tito Karnavian menyampaikan, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, penanganan kasus Ahok agar terbuka, transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi.

"Kita sudah mendekati babak akhir rangkaian penyidikan. Sehingga rangkaian terakhir adalah gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa ini peristiwa pidana atau bukan," kata Tito.

Pria di Tebing Tinggi yang Ngaku Nabi Mau Bubarkan Islam jadi Tersangka dan Ditahan

Dijelaskan Tito, bila ini adalah peristiwa pidana, akan ditingkatkan dari penyidikan dan tidak menutupkan kemungkinan terlapor atau Ahok akan menjadi tersangka. Tapi, bila dalam perkara diputuskan peristiwa ini bukan tindak pidana, maka penyelidikan akan dihentikan.

"Menurut Perkap yang berlaku, gelar perkara dilakukan secara internal. Hanya diikuti oleh para penyidik saja. Namun ada gelar perkara khusus, yang diikuti oleh penyidik dan internal polisi lainnya. Mulai dari Divisi Hukum, Divisi Propam, Irwasum (pengawas)," katanya.

Kata Polisi soal Jannes Pria yang Ngaku Nabi Minta Agama Islam Dibubarkan

Namun, untuk khusus Ahok ini menjadi atensi dari publik dan tidak ingin ada kecurigaan bahwa Polri dianggap melindungi, sehingga Polri akan melakukan gelar perkara terbuka. Masih dibahas model gelar perkara secara terbuka ini.

Model gelar perkara terbuka yang pertama adalah sesuai dengan arahan Presiden yang ingin agar kasus ini tidak diintervensi. Karena itu prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui.

"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Nah ini saya menerjemahkannya, kuncinya adalah di gelar perkara. Karena kalau pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama tidak mungkin secara terbuka, karena proses ini adalah rahasia negara. Menjadi terbuka dan sah di pengadilan," katanya.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya