Jadi Tersangka Ricuh 4 November, Sekjen HMI Tak Ditahan

Kericuhan demo 4 November 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim. Namun, status tersangka terhadap dirinya tetap melekat.

Jokowi di Kongres HMI: Hati-hati, Jangan Salah Pilih Pemimpin!

"Untuk yang Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan," ujar Kepala Unit IV Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Armayni saat dihubungi wartawan, Rabu, 9 November 2016.

Perihal alasan tidak ditahannya Sekjen HMI, Armayni enggan merinci apa alasannya. "Saya enggak bisa jelasin, tanya Pak Kasubdit (Kamneg) saja," ucap dia.

Mahfud MD Unggah Foto Bareng Anies dan JK: Siap Hadir ke Munas KAHMI

Namun empat orang anggota HMI lainnya tetap dilakukan penahanan. Sebelumnya, kelima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) diamankan Polda Metro Jaya karena diduga menjadi penyebab kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat 4 November lalu. Kelimanya ditangkap pada Senin malam, 7 November hingga Selasa 8 November dini hari.

Kelima anggota HMI tersebut adalah Ismai Ibrahim, Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.

Haris Pertama Ditunjuk Jadi Ketua Bidang KAHMI

Kelima orang tersebut saat ini statusnya tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Adapun pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang bersama-sama melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya