Polisi Sita Narkoba Bernilai Miliaran dari Tempat Karaoke

Ilustrasi/Barang bukti narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menyita sebanyak 6799 butir pil ekstasi bernilai Rp3,4 miliar, dan juga sebanyak 12 bungkus narkoba jenis sabu dari tangan dua tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda dengan masing-masing barang buktinya.

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijanarko, mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi dan sejumlah narkoba jenis sabu itu berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial LK, di sebuah apartemen di kelurahan Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada hari Sabtu malam, 5 November 2016.

Wijanarko menjelaskan, dalam upaya penangkapan pelaku berinisial LK ini tak lepas dari adanya laporan masyarakat kepada pihaknya, apabila pelaku diduga kerap mengedarkan narkoba dan pil ekstasi di lokasi dan kepada penghuni apartemen tersebut.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

"Kami tindaklanjuti laporan itulah, dan melakukan penggerebekan di kamar apartemennya. Hasilnya, kami memang tak menemukan barang bukti pil ekstasi namun, yang kami dapati hanya 1 bungkus narkoba jenis sabu saja," kata Wijanarko saat gelar perkara di Aula Polres Metro Bekasi, Selasa 8 November 2016 siang.

Tak puas dengan hasil tangkapan terhadap pelaku, kata Wijanarko, anggotanya pun menggiring pelaku ke Polres untuk dimintai keterangan mendalam atas laporan warga tersebut. Alhasil, dari pengakuannya itu petugas pun mengetahui jika pelaku menyimpan pil ekstasi di tempat kerjanya.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

"Dari pengakuan pelaku dia bekerja di tempat hiburan malam, bernama 'Sense Karaoke' di Mangga Dua, Jakarta Pusat. Dan tanpa menunggu waktu lagi, saat itu anggota pun langsung mengembangkan kasus ini ke lokasi tersebut," ujar Wijanarko.

Dan ketika sampai dilokasi, diakui Wijanarko, benar saja pihaknya pun berhasil mengamankan ribuan pil ekstasi tersebut bersama dengan 12 bungkus narkoba jenis sabu lainnya dilokasi. Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial SS yang merupakan rekannya.

"Dari penangkapan dan diamankan sejumlah barang bukti itu, kami menduga kawanan ini merupakan jaringan peredaran narkoba dan pil ekstasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Untuk itu kami sampai saat ini masih terus kembangkan kasus ini guna menangkap kawanan lainnya," tutur Wijanarko.

Lebih jauh, terkait sejumlah orang yang menjadi jaringan para pelaku ini, diakui Wijanarko, pihaknya telah mengantongi dan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang hingga kini masih menjadi buronan atau DPO petugas. "Untuk dua DPO ini sampai saat ini masih kita kejar diantaranya, bernama Ali dan Dikri. Mereka diduga sebagai pemasok barangnya," ungkap Wijanarko.

Adapun sambil memburu para DPO itu, diakui Wijanarko, kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku berinisial LK dan SS yang diamankan pihaknya bakal dijerat pasal 114 KUHP dan pasal 112 UU RI tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya