Kuasa Hukum HMI Minta Klien Diperlakukan Seperti Ahok

Aksi seorang pengunjuk rasa yang diduga anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Ismail Ibrahim saat menyerang barikade polisi dalam demo 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/twitter

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memprotes penangkapan terhadap lima anggota HMI oleh Polda Metro Jaya. Salah satu pengacara, Alamsyah Hanafiah menilai, penangkapan kelima mahasiswa itu sangat tidak adil.

HMI Dukung Aturan Menag soal Suara Toa Masjid, Ini Alasannya

"Ahok sendiri kan lewat panggilan. Yang didemo (Ahok) melalui surat panggilan, pendemonya (malah) ditangkap," kata Alamsyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016.

Menurut Alamsyah, polisi mengesampingkan asas 'kesetaraan di mata hukum' dalam penangkapan kelima kliennya itu.

HUT HMI ke-75, Airlangga: Tetap Jadi Jembatan Rakyat dengan Pemerintah

"Ini kan kalau dilihat dari asas equality before the law, asas persamaan di hadapan hukum kami merasa kurang adil itu," ujar Alamsyah.

Alamsyah menuntut keadilan bagi kelima kliennya itu kepada penyidik dan berharap tidak ada lagi anggota HMI yang ditangkap aparat kepolisian.

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

"Kami berharap jangan sampai ada lagi anggota-anggota HMI atau keluarga besar HMI yang ditangkap-tangkap lagi. Karena nanti biarkan melalui surat panggilan, normal," ucap Alamsyah.

Selain itu, dia meminta Polda Metro Jaya melepaskan sekjen HMI dan empat anggota HMI lainnya. Ia pum berjanji pihaknya akan kooperatif menjalani pemeriksaan kepolisian.

"Kami mencoba memohon kepada pihak Polda supaya bagaimana si Sekjen ini bisa pulang dan tidak ditahan. Kami sangat kooperatif untuk hadir, kapan saja 24 jam juga boleh," ujarnya.

Mengenai penetapan status tersangka kepada kader HMI, ia menuturkan, belum mengetahui dan meminta penjelasan Polda Metro Jaya alasannya ditetapkan kader HMI sebagai tersangka.

"Status tersangka kan ada putusan MK, minimal dua alat bukti yang sah. Apa dua alat bukti itu, nah disitu kami akan klarifikasi kepada pihak penyidik," katanya.

Ihwal penangkapan itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono memastikan sudah sesuai prosedur. Ia pun membantah, tidak adanya surat penangkapan atas penangkapan tersebut.

"Siapa bilang, mereka dilengkapi administrasi. Tanda tangannya di depan saya, tanda tangan surat penangkapan," kata Awi, Selasa 8 November 2016.

Menurutnya, Kepolisian dalam melakukan penangkapan dan penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. "Polisi bergerak berdasarkan fakta-fakta hukum. Berdasarkan bukti formula yang cukup, tidak sembarangan," katanya.

Lima anggota HMI ditangkap Polda Metro Jaya, karena diduga menjadi penyebab kericuhan saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat 4 November lalu. Kelimanya ditangkap pada Senin malam, 7 November 2016.

Ada pun kelima anggota HMI tersebut adalah Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato.

Kelima orang tersebut, kata Awi, saat ini statusnya tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Kelimanya merupakan anggota HMI ," kata Awi.

Ada pun pasal yang disangkakan kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 KUHP Jo Pasal 212 KUHP tentang Bersama-sama Melakukan Ancaman dan Kekerasan kepada Pejabat yang Melakukan Tugas, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya