- VIVA.co.id/ Ade Alfath.
VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Petahana, Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak adanya koordinasi terkait beredarnya iklan kampanye di media massa dari Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
Ia juga mengaku tidak mengetahui tentang adanya iklan tersebut. "Tidak ada (koordinasi)," kata Djarot, di sela-sela blusukannya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2016.
Berdasarkan informasi, iklan tersebut menampilkan kontrak politik antara pihak kubu Djan Faridz, dengan pasangan petahana Ahok-Djarot. Iklan itu juga sempat tayang di salah satu televisi swasta.
Namun, tayangan tersebut kini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta oleh PPP kubu Romahurmuziy, karena dianggap ada indikasi pelanggaran.
Djarot pun enggan menanggapi hal itu lebih jauh. "Tanya sama Djan Faridz saja. Biarin sajalah," kata Djarot.
Adapun pelaporan yang dilakukan oleh PPP kubu Romahurmuziy dirasa telah dirugikan dengan atribut PPP yang ditampilkan dalam iklan kubu Djan Faridz tersebut.
Selain itu, kubu Romahurmuziy juga menilai iklan tersebut melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Berdasarkan aturan itu, cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Seharusnya, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017. (asp)