Lagi, Ormas Laporkan Ahmad Dhani karena Hina Jokowi

Ahmad Dhani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Sekelompok organisasi masyarakat yang menamakan diri Asosiasi Lintas Advokat Muda Indonesia (ALAM) melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

RUU KUHP: Menghina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui

Dhani yang juga merupakan calon Wakil Bupati Bekasi itu dianggap telah melecehkan Presiden Joko Widodo saat menyampaikan orasinya terkait aksi unjuk rasa menuntut proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di depan Istana Merdeka, Jumat, 4 November 2016 lalu.

"Semalam kami sudah laporkan saudara AD (Ahmad Dhani) yang diduga melakukan penghinaan terhadap simbol negara," kata Ketua ALAM, Tobbyas Ndiwa di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016.

Diduga Hina Jokowi, Ketua FPI di Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan

Menurutnya, Dhani diduga telah melontarkan kata-kata tak pantas saat orasi di depan Istana Merdeka yang ditujukan kepada kepala negara. Kumpulan advokat itu melaporkan pentolan Grup Band Dewa 19 itu dengan Pasal 207 KUHP.

"Ada dua poin yang menurut kami tidak etis. Penyebutan, maaf, kata-kata seperti yang di Ragunan, mungkin enggak enak saya katakan terlalu vulgar. Kata-kata kotor seperti di Ragunan," ujar dia.

Polisi Pulangkan Ketua FPI di Sumut Yang Diduga ‎Menghina Jokowi

Lebih lanjut, dia menyatakan, Ahmad Dhani dikenal oleh masyarakat sebagai publik figur, tak pantas melontarkan perkataan tersebut karena hal itu bisa merusak tatanan kehidupan berbangsa.

Dalam laporannya, Tobby membawa barang bukti berupa rekaman video Ahmad Dhani saat menyampaikan orasi di depan Istana Merdeka. “Itu jadi bukti awal. Jadi sementara kita tunggu perkembangan selanjutnya dari rekan-rekan penyidik," ucapnya.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/1114/XI/2016 Bareskrim tertanggal 7 November 2016. Atas laporan tersebut, Dhani terancam dikenakan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Sebelumnya, Ahmad Dhani juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh belasan relawan Jokowi dan Pemuda Hanura atas tuduhan menghina dan melecehkan Presiden.

Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Riano Oscha, mengatakan apa yang disampaikan Dhani saat demo 4 November, membuat masyarakat Indonesia, khususnya relawan Jokowi dan Jusuf Kalla, merasa tersinggung. (ase)

Laporan: Eduard Ambarita/Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya