Kader Ditangkap, HMI: Jangan Ada Pengalihan Isu

Kuasa hukum lima anggota HMI yang ditangkap polisi mengadu ke Komnas HAM, Selasa (8/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menegaskan akan tetap mengawal jalannya proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, meski ada lima kader mereka yang kini tengah bermasalah dengan kepolisian.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Jangan ada pengalihan isu dong. HMI tetap tegas terhadap masalah penistaan agama terhadap Ahok," ujar Koordinator tim kuasa hukum Pengurus Besar HMI Muhammad Syukur Mandar di Komnas HAM, Selasa, 8 November 2016.

Syukur mengatakan bahwa pihaknya tidak meminta agar gelar perkara kasus itu dibuka kepada umum. Tapi, menurut mereka perbuatan Ahok telah membuat sakit perasaan umat Islam.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Itu penting, sehingga kami tegaskan bahwa ini bukan kami tuntut cara mengadilinya, tapi perbuatan itu (Ahok) berkonsekuensi terhadap sakitnya perasaan umat Islam. Bukan tata cara menyelesaikan atau gelar perkara itu dilakukan secara live, bukan itu yang kami maksud. Yang kita permasalahkan adalah substansi dari pernyataan itu," tuturnya.

Kepolisian sebelumnya telah mengamankan lima anggota HMI dari berbagai universitas. Salah seorang yang ditangkap adalah Sekjen HMI Ami Jaya. Ia dianggap berkaitan dengan kericuhan dalam demo 4 November 2016 yang menyebabkan puluhan polisi dan pengunjuk rasa terluka.

Kaleidoskop 2023: Geger Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun

Termasuk juga dalam perusakan sejumlah fasilitas umum dan aksi pembakaran tiga unit mobil saat demo terjadi. (ase)

Gus Samsudin saat diamankan polisi.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Pasal berlapis itu menurut polisi yang berpotensi menjerat Gus Samsudin adalah UU ITE hingga penodaan agama.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2024