- VIVA.co.id/Edward Ambarita
VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memeriksa Ketua Forum Anti Penistaan Agama, Syamsu Hilal, selaku pihak pelapor dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sebagai saksi pelapor, hari ini datang memenuhi undangan kepada penyidik," kata Ketua Tim Advokasi FAPA Denny Ardiansyah Lubis di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya menyiapkan materi dan bukti berupa video pernyataan Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu yang sudah diunggah ke media sosial.
Kemudian, "Kita akan menyertakan kronologis. Bagaimana kita mengetahui pernyataan saudara Ahok melalui media. Kedua, berkaitan dengan pasal apa yang akan dikenakan akibat daripada omongannya. Ketiga, apa yang menjadi keberatan kita sebagai umat Islam untuk melakukan laporan itu," katanya.
Sebelumnya, laporan dugaan penistaan agama ini dilaporkan FAPA 7 Oktober 2016 lalu, ke Polda Metro Jaya. Namun, kasus ini kini ditangani Mabes Polri.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Pada kasus ini, Ahok diduga melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penistaan agama.
Laporan: Edward Ambarita/Jakarta