Pelapor Dugaan Penistaan Agama Ahok Diperiksa Polisi

Ketua Tim Advokasi FAPA Denny Ardiansyah Lubis (kiri)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edward Ambarita

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri memeriksa Ketua Forum Anti Penistaan Agama, Syamsu Hilal, selaku pihak pelapor dugaan penistaan agama Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Keliling Pasar di Jatim, Satgas Pangan Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

"Sebagai saksi pelapor, hari ini datang memenuhi undangan kepada penyidik," kata Ketua Tim Advokasi FAPA Denny Ardiansyah Lubis di Kantor Bareskrim, Gedung Kementerian KKP,  Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya menyiapkan materi dan bukti berupa video pernyataan Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu yang sudah diunggah ke media sosial.

Diduga Produksi Oli Palsu, Komunitas Aktivis Muda Indonesia Desak Mabes Polri untuk Segera Tangkap

Kemudian, "Kita akan menyertakan kronologis. Bagaimana kita mengetahui pernyataan saudara Ahok melalui media. Kedua, berkaitan dengan pasal apa yang akan dikenakan akibat daripada omongannya. Ketiga, apa yang menjadi keberatan kita sebagai umat Islam untuk melakukan laporan itu," katanya.

Sebelumnya, laporan dugaan penistaan agama ini dilaporkan FAPA 7 Oktober 2016 lalu, ke Polda Metro Jaya. Namun, kasus ini kini ditangani Mabes Polri.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum. Pada kasus ini, Ahok diduga melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penistaan agama.

Laporan: Edward Ambarita/Jakarta

Satgas Pangan Mabes Polri

Jelang Lebaran, Satgas Pangan Polri Waspadai Kelonjakan Harga Bahan Pokok di Babel

Tim Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan terkait stabilisasi harga ketersediaan pangan selama Puasa Ramadan dan jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/202

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024