Nasib Kasus Ahmad Dhani di Tangan Jokowi

Ahmad Dhani
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id – Musisi Ahmad Dhani dilaporkan relawan Presiden Jokowi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mantan suami Maia Estianty tersebut dilaporkan karena mengeluarkan kata- kata tak pantas yang ditujukan pada Presiden Jokowi.

Ahmad Dhani Ungkap Sifat Unik Putri Mulan Jameela

Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut dilaporkan atas dugaan telah menghina dan melecehkan Jokowi, saat demo besar-besaran  yang digelar Jumat 4 November 2016 kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, pelaporan relawan Jokowi masih dalam penyelidikan.

Ahmad Dhani Sebut Anak Sambungnya Pernah Dilamar Keluarga Kerajaan

"Masih dalam penyelidikan memang laporan baru masuk. Nanti dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menuju ke penyidik," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 8 November 2016.

Awi menambahkan, nantinya penyidik akan memanggil pelapor untuk mengklarifikasi termasuk akan menyampaikan bahwasanya kasus tersebut merupakan kasus penghinaan.

Ahmad Dhani Ingin Jodohkan Dul dengan Tiara, Anak Mulan Jameela

"Sesuai dengan perundang-undangan yang ada, kasus tersebut adalah delik aduan, tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain karena memang demikian untuk deliknya," katanya.

Jika demikian, apakah harus Jokowi yang melaporkan sendiri ke polisi atas ucapan Ahmad Dhani? Menanggapi pertanyaan tersebut, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur dirinya enggan menjawabnya.

"Kalau delik aduan itu nanti korban memaafkan ya sudah selesai. Jadi prosesnya demikian kami terpaksa menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor," katanya.

Sebelumnya, menurut Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Riano Oscha, ada dua pasal yang dikenakan pada musisi kelahiran Surabaya itu.

"Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207dan 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Riano di Polda Metro Jaya,  Jakarta 6 November 2016.

Ancaman pidana atas pasal 207 KUHP adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya