- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Tersangka perusakan dan penjarahan minimarket di Penjaringan, Jakarta Utara, bertambah tiga orang, dari 11 tersangka menjadi 14 tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuldi Yusman dibantu aparat Polsek Penjaringan telah menangkap tujuh orang.
"Dengan bukti formula yang cukup ada tiga yang bisa kami jadikan tersangka, terkait dengan penjarahan dan perusakan dan pengeroyokan anggota yang ada di Penjaringan. Jadi total 14 tersangka," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 November 2016.
Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka, kata Awi, satu orang dalam pemeriksaan terbukti menggunakan narkotik.
Mengenai dua orang yang diduga menjadi koordinator dalam penjarahan tersebut, Awi menuturkan, pihaknya masih memburunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengatakan, ketujuh orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan penjarahan di Jalan Gedong Panjang itu diciduk tim gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan, Senin, 7 November 2016 malam.
Mereka masing-masing berinisial MYS (15), GTS (16), FKI (15), AS (16), NS (17), DLS (35), dan FS (43). Mereka berasal dari Muara Baru dan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Ini hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, kebanyakan dari mereka masih di bawah umur," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 8 November 2016. (ase)