Ahok: Gelar Perkara Disiarkan Langsung Dunia Bisa Nonton

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat blusukan di Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan sangat setuju jika kepolisian melakukan gelar perkara secara terbuka untuk memproses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Menurut Ahok, dengan gelar perkara secara terbuka itu, apa lagi disiarkan media, masyarakat bisa menyaksikan sendiri salah satu tahapan dalam proses penyelidikan sebelum penanganan kasus dilanjutkan di pengadilan.

"Kalau disiarkan, seluruh Indonesia, seluruh dunia, nonton," ujar Ahok di sela-sela kunjungan sosialisasi dalam rangka berkampanye di Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2016.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Ahok mengatakan, masyarakat nantinya bisa menilai sendiri, apakah pernyataan yang ia sampaikan saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016, yang menyebut surat Al-Maidah, adalah bentuk penistaan agama atau bukan.

"Orang bisa tahu kamu ada niat atau enggak," ujar Ahok.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Ahok mengatakan, Presiden Joko Widodo, orang yang memerintahkan gelar perkara disiarkan langsung, melanjutkan kebiasaannya ketika menjadi Gubernur DKI.

Menurut Ahok, Jokowi adalah Gubernur DKI yang memulai kebiasaan dilakukannya perekaman dan pengunggahan video setiap rapat yang dihadiri pejabat strategis Pemerintah Provinsi DKI.

Perintah Jokowi supaya gelar perkara disiarkan secara langsung merupakan langkah pemerintah untuk menjamin bahwa tidak ada intervensi terhadap kasus yang menimpa Ahok.

"Saya kira ini cara yang paling tepat yang sudah kami lakukan sejak di Jakarta," ujar Ahok. (ase)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya