Ricuh 4 November, Polisi: Ada Kemungkinan Tersangka Lain

Salah satu mobil yang terbakar oleh pelaku kerusuhan dalam demo massal 4 November 2016 di Jalan Medan Merdeka Barat, Sabtu (5/11/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Polisi telah menetapkan lima orang anggota Himpunan Mahasiswa Islam sebagai tersangka karena diduga terlibat kericuhan dalam unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 4 November 2016.

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

"Sangat memungkinkan (ada tersangka lain) karena memang proses masih berlanjut, kami masih identifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 November 2016.

Awi menjelaskan, kemungkinan ada tersangka lain itu muncul karena dari pengakuan tersangka, ada perintah dari mobil komando yang menyuruh massa maju dan mendorong pasukan Kepolisian.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

"Tentu kami akan cari benang merahnya karena pengakuan yang bersangkutan, mereka (tersangka) terprovokasi karena ada perintah mobil komando untuk maju mendorong anggota kami," ujarnya. 

"Provokasi yang melakukan siapa tentu kami akan kontruksikan. Kami akan minta pertanggungjawaban siapa yang melakukan perintah komando," Awi menambahkan.

HUT HMI ke-75, Airlangga: Tetap Jadi Jembatan Rakyat dengan Pemerintah

Sebelumnya, kelima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangkap aparat Polda Metro Jaya karena diduga menjadi penyebab kericuhan, saat unjuk rasa di depan Istana Negara, Jumat 4 November. Kelimanya ditangkap Senin malam, 7 November 2016.

Kelima anggota HMI tersebut adalah Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni alias Mato. Kelima orang tersebut, kata Awi, saat ini statusnya tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Kelimanya merupakan anggota HMI," kata Awi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap kelima tersangka tersebut adalah Pasal 214 Jo 212 KUHP tentang bersama-sama melakukan ancaman dan kekerasan kepada pejabat yang melakukan tugas, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

(mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya