Kamis, Polisi Periksa Buni Yani

Buni Yani (berkacamata)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana akan memeriksa keterangan pengunggah video pernyataan Ahok di Pulau Seribu yang menjadi viral di media sosial, Buni Yani, pada Kamis pekan ini 10 November 2016.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Juru bicara Markas Besar Polri, Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, pemanggilan Buni Yani dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Rencana hari Kamis dipanggil oleh penyidik saudara Buni Yani sebagai saksi dalam kaitan kasus pak Ahok sebagai terlapor," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 November 2016.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Pemanggilan Buni Yani sebagai saksi itu lantaran video yang dia unggah ke media sosial hingga menjadi viral. Namun polisi menilai video itu sudah dipenggal dari total durasi video yang kurang lebih satu jam.

"Memang itu diedit dipotong, karena durasinya cukup panjang, satu jam kurang lebih itu, dari penjelasan pak Ahok di Pulau Seribu, dia ambil penggalan saja," ujarnya.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Video yang menjadi viral di media sosial itu akan diulas oleh parah ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama.

"Nanti akan mengulas dari keterangan ahli. Ya ada ahli agama ahli bahasa, maupun ahli pidana," ujarnya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya