Tersangka Penjarahan di Penjaringan Akui Ada Dua Koordinator

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yuswan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Kepolisian sudah menetapkan 11 tersangka dalam aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat malam, 4 November 2016. 

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman, mengatakan aksi penjarahan itu diduga telah digerakkan.

"Sedang kami dalami karena mereka bergerak secara masif biasanya ada komandonya. Nanti akan disampaikan," kata Yuldi di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 November 2016.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi ini diduga digerakan dua orang sebagai koordinator. Namun, dia enggan menyebutkan dua nama mereka.

"Sementara ini ada. Tapi sedang didalami. Pengakuan mereka (tersangka) ada, tapi kami harus ada pembuktiannya secara alat bukti. Dari pengakuan mereka menyebutkan dua nama," katanya.

Buruh Tangerang Blokade Jalan Raya Serang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Sebelumnya, Yuldi menyebut, ada 16 orang yang berhasil ditangkap saat melakukan penjarahan. Meski jumlah pelaku bisa jadi puluhan orang. Namun, pihaknya baru mengamankan 16 orang pada saat penjarahan terjadi.

"Mereka (16 orang) tertangkap tangan saat menjarah di Indomaret, lalu satu orang ditangkap karena jelas dalam rekaman CCTV. 15 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap Yuldi.

Malam itu, sebanyak 16 orang diperiksa. Hasilnya, 5 orang dipulangkan karena tak memenuhi syarat melakukan tindak pidana. Polres Jakut menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka dengan pasal 363 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, dan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan.

Para tersangka ini, katanya, merupakan warga sekitar Penjaringan, baik dari Kampung Luar Batang, Sunda Kelapa, Pasar Ikan, dan daerah sekitar lainnya.

"Usianya rata-rata 16 sampai 22 tahun," kata Yuldi.

Polisi menangkap mereka berdasarkan lima laporan polisi. Dua laporan dari Alfamart dan Indomaret. Satu laporan dari wartawan media elektronik, yang mengalami kerugian karena motornya dibakar massa,  satu laporan soal pengrusakan Halte Transjakarta, serta laporan terakhir soal pengrusakan toko bunga.

"Kalau total kerugiannya kita masih hitung, sebab kerugian Alfamart dan Indomaret masih dihitung oleh mereka (pihak minimarket)," kata Yuldi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya