MUI Tak Akan Ubah Sikap Keagamaan Soal Kasus Ahok

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa MUI tak akan mengubah sikap keagamaan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Bareskrim datang ke MUI untuk minta konfirmasi dan klarifikasi terhadap pendapat dan sikap keagamaan MUI yang sudah diketahui oleh banyak masyarakat," kata Zainut di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2016.

Zainut mengatakan, sikap keagamaan posisinya lebih tinggi dari pada sebuah fatwa. "Hasilnya kami sudah memberikan beberapa konfirmasi bahwa apa yang sudah dikeluarkan MUI itu adalah benar. Dari tim penyelidik menanyakan kepada kami, 'apakah benar?'. Kami bilang benar," katanya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

MUI, ditegaskan Zainut, tidak akan mengubah pernyataan apapun terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. "Kemudian ditanyakan, 'apakah ada revisi atau hal yang dibatalkan terhadap poin dan pendapat dan sikap?' Itu kami katakan, ‘tidak ada’," katanya.

Kemudian, Zainut mengatakan, kedatangan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kantor MUI Pusat hari ini, juga untuk mengklarifikasi terhadap poin-poin sikap keagamaan MUI terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Nah ini kan barangkali untuk meyakinkan, untuk memperkuat bahwa ini kan masalah yang cukup serius, sehingga saya kira kehati-hatian itu harus dikonfirmasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MUI pada 13 Oktober 2016, telah menyatakan sikapnya terkait pernyataan Ahok tentang Surat Al Maidah Ayat 51. Ada 5 poin sikap keagamaan yang dinyatakan MUI, yaitu:

1. Alquran surah Al Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah Al Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan non-muslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
 

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya