- Danar Dono
VIVA.co.id – Kepolisian tengah memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemeriksaan dilakukan di kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2016.
Anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdul Chair Ramadhan, mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua MUI, dilakukan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto.
"Kedatangan Dirtipidum Bareskrim ke MUI adalah menemui KH Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI," ujar Abdul.
Menurut Abdul, Ma'ruf Amin diperiksa terkait keabsahan pendapat keagamaan MUI terkait pengutipan surat Al Maidah ayat 51 oleh Ahok saat berpidato di Kepuluan Seribu.
"Mengklarifikasi substansi baik formal, maupun material atas legalitas kekuatan terhadap pendapat keagamaan atau fatwa tersebut, terkait penodaan atau penghinaan atas Alquran dan terhadap para ulama dan umat Islam," kata dia.
Abdul mengatakan, Ma'ruf Amin diperiksa di kantornya agar kesehatannya tidak terganggu. "Pertimbangan praktis, dari pihak MUI KH Ma'ruf sudah sepuh usianya sudah 74 tahun. Selesai itu beliau ada agenda lain dan ini sah-sah saja tidak masalah, ini dalam rangka kepentingan praktis," katanya. (ase)