Pakar Pidana: Kasus Ahok Layak Naik Penyidikan

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai pengusutan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Saat ini, pengusutan dugaan penistaan agama itu masih dalam tahap penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Sudah sangat layak dinaikkan ke penyidikan," kata Chairul Huda, saat dihubungi VIVA.co.id, Senin 7 November 2016.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Chairul menjelaskan, pada saat penyelidikan, yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya peristiwa terkait pernyataan Ahok yang diduga mengandung unsur penistaan agama. "Belum masuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana dalam penyelidikan," kata dia.

Terkait Ahok, dia menilai peristiwa yang diduga mengandung unsur penistaan agama itu memang ada. Menurut Chairul, hal tersebut dibuktikan dengan adanya pihak yang menyaksikan serta rekaman video yang diunggah terkait hal tersebut.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa
Anies Baswedan usai shalat jumat di Masjid Kubah Emas, Depok

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Anies Baswedan digadang-gadang bakal maju kembali pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2024. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali buka suara soal pengusungannya kepada Anies

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024