- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Buni Yani, pria yang mengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengutip surat Al Maidah ayat 51, akan buka mulut soal isu akan ditetapkannya dia sebagai tersangka.
Buni berencana buka mulut melalui jumpa pers yang digelar di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, siang ini, Senin, 7 November 2016.
"Kita akan memberikan penegasan dan klarifiksi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama," ujar Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani.
Menurut Aldwin, isu akan ditetapkannya Buni sebagai tersangka, diduga sengaja dicuatkan untuk mengalihkan isu dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Sudah mulai terjadi pergeseran isu dengan memaksakan klien kami sebagai potensi tersangka," kata Aldwin.
Buni Yani diisukan berpotensi menjadi tersangka karena memenggal kutipan pidato Ahok, dalam komentar yang ditulisnya ketika mengunggah potongan rekaman video itu ke akun Facebooknya.
Beberapa waktu lalu, pria yang mengaku sebagai wartawan itu, telah mengaku kesalahannya itu saat berbincang dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan tvOne.