Ricuh 4 November, Polisi Panggil Pimpinan HMI

Seorang pengunjuk rasa bercadar mengangkat jari telunjuknya dengan latar belakang mobil yang dibakar dalam kericuhan demo 4 November 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Kepala Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widianto mengatakan, rencananya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kerua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mulyadi Tamsir, Senin, 7 November 2016.

Arus Balik Lebaran, Polda Metro Siapkan Contraflow Tol Dalam Kota

"Hari ini rencananya kami panggil atas nama Mulyadi Tamsir," kata Fadli saat dikonfirmasi wartawan.

Fadli menjelaskan, pemanggilan Mulyadi berkaitan dengan Aksi Bela Islam II yang berakhir ricuh pada Jumat, 4 November lalu. Mulyadi akan diperiksa sebagai saksi atas insiden itu.

1 Juta Kendaraan Diprediksi Balik Jakarta, Polda Metro Siapkan Strategi Agar Tidak Macet

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Ketua HMI Pusat, penyidik juga akan memanggil Ketua HMI cabang Jakarta Selatan Hary Safarimau baru akan diperiksa Selasa 8 November 2016 besok. Hal itu dibenarkan oleh Kanit IV Subdit Kamneg Komisaris Armayni.

"Iya betul, tapi belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan," katanya.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 10 orang yang diduga sebagai provokator kerusuhan Aksi Bela Islam II Jumat lalu. Namun kesepuluh orang tersebut kemudian dibebaskan karena polisi belum memiliki cukup bukti. Tujuh di antaranya juga tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Aksi Bela Islam II di depan Istana Merdeka Jumat lalu berakhir ricuh. Massa terlibat aksi dorong-dorongan dan lempar-lemparan dengan pasukan pengamanan dari Polri dan TNI.

Sejumlah kendaraan Polri dan TNI dibakar dan dirusak. Polisi juga sempat melontarkan gas air mata beberapa kali untuk membubarkan massa yang semakin ricuh. Akibatnya, ratusan orang baik dari massa dan petugas keamanan mengalami luka-luka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya