- www.facebook.com/buniyani/
VIVA.co.id – Tak hanya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang harus berurusan dengan penyidik kepolisian. Buni Yani, pria yang mengunggah video pidato Ahok kutip surat Al Maidah ayat 51, juga bakal diperiksa penyidik.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, pria yang mengaku wartawan itu, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Pasti, kami akan meminta keterangan Buni Yani. Standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya. Nanti sesuai dengan waktu dan kegiatan yang dilaksanakan. Ini kami bagi lah," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 November 2016.
Menurut Ari, selain memeriksa Buni Yani, penyidik juga akan memeriksa video yang diunggah Buni Yani itu ke media sosial, terutama terkait pemenggalan video.
"Secara forensik kami periksa. Pemenggalan di situ kenapa dia penggal. Kemudian ada enggak penghilangan dan penambahan kata di sana," ujar Ari.
Seperti diketahui, video pidato Ahok menjadi heboh setelah diunggah Buni Yani di akun Facebook pribadinya. Dalam perbincangan dengan tvOne, Buni mengakui kesalahannya karena tidak memasukkan kata pakai dalam komentar video. Padahal, dalam rekaman video, Ahok menggunakan kata pakai dalam pidato Al Maidah di Kepulauan Seribu.