Ahmad Dhani Dilaporkan Melanggar Dua Pasal Hukum Pidana

Ahmad Dhani berorasi dalam sebuah demo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Relawan Presiden Jokowi melaporkan musisi Ahmad Dhani ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Mantan suami Maia Estianty tersebut dilaporkan karena mengeluarkan kata- kata tak pantas yang ditujukan pada Presiden Jokowi.

Calon Bupati Kabupaten Bekasi tersebut dilaporkan atas dugaan telah menghina dan melecehkan Jokowi, saat demo besar-besaran  yang digelar Jumat 4 November 2016 kemarin.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

Menurut Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Riano Oscha, ada dua pasal yang dikenakan pada musisi kelahiran Surabaya itu.

"Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207dan 160 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Riano di Polda Metro Jaya,  Jakarta 6 November 2016

Rocky  Gerung Seorang Republikan

Ancaman pidana atas pasal 207 KUHP adalah penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Riano juga membawa sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan. "Kami bawa alat bukti rekaman video saat Dhani melakukan orasi," ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen Projo (Pro Jokowi), Guntur Siregar menyatakan, demo memang diatur undang-undang. Namun, jika sudah ada provokasi, itu sudah melanggar aturan.

"Semua sehabis Maghrib itu provokasi semua. Maka, apa yang disampaikan Ahmad Dhani itu menyinggung para relawan," ujar Guntur.

Sebelumnya, Jumat 4 November kemarin, Dhani ikut berorasi di depan Istana Negara. Dia menyayangkan Presiden Jokowi yang tak mau menerima habib dan ulama saat sedang berdemo. Rasa kesalnya diungkapkan dengan mengeluarkan kata-kata umpatan kepada Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya