Alasan Polisi Pulangkan 10 Pendemo Ahok

Massa dalam aksi demonstrasi terkait kasus Ahok, Jumat, 4 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Agung Prasetyo.

VIVA.co.id – 10 orang yang diamankan saat unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, diadili terkait kasus dugaan penistaan agama, telah dipulangkan oleh Polda Metro Jaya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengungkapkan alasan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya memulangkan 10 orang tersebut.

Awi menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara dalam proses penyidikan, ada tujuh orang yang tidak terbukti melakukan dugaan perbuatan tindak pidana.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"4 November malam, langsung kita amankan 10 orang. Langsung ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dan sampai kemarin malam, penyidik telah melakukan gelar perkara. Tujuh orang tidak cukup bukti, sehingga kami pulangkan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 November 2016.

Awi menambahkan, tiga orang lainnya diduga ada unsur melakukan perbuatan tindak pidana. Namun, lantaran masih kurangnya alat bukti, polisi terpaksa harus memulangkan ketiganya untuk sementara.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Meski demikian, polisi akan tetap melakukan penyelidikan, dengan melakukan pengumpulan alat bukti untuk tiga orang tersebut.

"Kita masih meneliti terkait barang bukti digital forensik, rekaman-rekaman video, kemudian foto-foto yang ada kita akan kembangkan. Kita akan proses hasil penyelidikan," ujarnya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022