Gelar Perkara Kasus Ahok Akan Dilakukan Terbuka

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian (kanan) dan Mensesneg Pratikno
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA.co.id – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai proses hukum terkait dugaan penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta, untuk Pilkada 2017, Basuki Tjahaja Purnama, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian menegaskan, polisi segera melakukan gelar perkara kasus tersebut secara transparan di hadapan media massa.

Anggota Brimob, Ingat Baik-baik Pesan Kapolri Ini

Hal tersebut disampaikan Tito usai menghadap Presiden di Istana Negara Sabtu malam, 5 November 2016.

Untuk diketahui, gelar perkara kasus pidana penyidik biasanya dilakukan tertutup. Namun, kali ini mendapat pengecualian, sebagai perintah langsung dari Presiden.

Tengok Cara Kapolri Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

"Tadi bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito sebagaimana tertuang dalam siaran pers Biro Per Kepresidenan

Tak cukup sampai di situ, kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor, termasuk Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, berbagai saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa, yang dianggap kredibel serta netral.

Kapolri Perintahkan Jajaran Bayar dan Laporkan Pajak

"Kemudian, tentu juga akan kami hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama, kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan. Tetapi kalau tidak ingin hadir bisa diwakili oleh penasihat hukum," ucapnya yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Tito, gelar perkara akan dilakukan untuk melihat apakah Ahok, sapaan akrab Basuki, telah melakukan tindakan pidana atau tidak. Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka, diharapkan publik bisa melihat dengan jernih penyelesaian kasus ini dan mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor.

"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kami tingkatkan menjadi penyidikan dan akan tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan criminal justice system kita, kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

Namun, jika tidak ditemukan unsur pidana, Tito menegaskan, proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti baru yang menguatkan. “Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan," ucap Tito.

Sebelumnya, dalam keterangan pers usai memimpin rapat koordinasi usai aksi unjuk rasa di Istana Merdeka pada Sabtu dini hari, 5 November 2016, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ahok harus dilakukan dengan tegas, cepat, dan transparan.

"Saya telah memerintahkan Wakil Presiden untuk menerima perwakilan unjuk rasa. Dalam pertemuan itu telah disampaikan bahwa proses hukum terhadap saudara Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan," tutur Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya