Anies Minta Kasus Ahok dan Buni Yani Diproses

Anies Baswedan saat kampanye di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Herdi Muhardi

VIVA.co.id – Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kini menjadi salah satu perhatian utama Polri, setelah digelar demonstrasi pada Jumat, 4 November 2016. Sebab, kepolisian berjanji akan menyelesaikan kasus ini dalam waktu dua pekan.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Kasus ini bermula dari unggahan video Buni Yani, mengenai dialog antara Ahok, sapaan akrab Basuki, dengan warga di Kepulauan Seribu.

Pasca video itu menyebar, ada dua laporan ke polisi, yaitu dugaan penistaan agama oleh Ahok, serta Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot yang melaporkan Buni dengan dugaan penyebaran kebencian.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Melihat kasus ini menjadi perhatian publik, calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ikut angkat bicara.

Siapa pun jika tindakannya dianggap melanggar hukum harus diproses sesuai aturan. "Maka laporkan dan proses? (kasusnya)," ujar Anies usai menggelar pertemuan dengan tokoh agama di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu malam, 5 November 2016.

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

Anies pun menegaskan, setiap kasus pelanggaran hukum harus segera diusut dan tidak dibiarkan begitu saja.

Saat ini status hukum Buni masih terlapor. Namun tak menutup kemungkinan menjadi tersangka. 

Sebelumnya di acara Indonesia Lawyers Club yang diputar di tvOne, Buni mengakui ada kata 'pakai' yang tak ditranskripnya, sehingga menjadi polemik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya