- VIVA.co.id/Herdi Muhardi
VIVA.co.id – Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kini menjadi salah satu perhatian utama Polri, setelah digelar demonstrasi pada Jumat, 4 November 2016. Sebab, kepolisian berjanji akan menyelesaikan kasus ini dalam waktu dua pekan.
Kasus ini bermula dari unggahan video Buni Yani, mengenai dialog antara Ahok, sapaan akrab Basuki, dengan warga di Kepulauan Seribu.
Pasca video itu menyebar, ada dua laporan ke polisi, yaitu dugaan penistaan agama oleh Ahok, serta Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot yang melaporkan Buni dengan dugaan penyebaran kebencian.
Melihat kasus ini menjadi perhatian publik, calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ikut angkat bicara.
Siapa pun jika tindakannya dianggap melanggar hukum harus diproses sesuai aturan. "Maka laporkan dan proses? (kasusnya)," ujar Anies usai menggelar pertemuan dengan tokoh agama di kawasan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu malam, 5 November 2016.
Anies pun menegaskan, setiap kasus pelanggaran hukum harus segera diusut dan tidak dibiarkan begitu saja.
Saat ini status hukum Buni masih terlapor. Namun tak menutup kemungkinan menjadi tersangka.
Sebelumnya di acara Indonesia Lawyers Club yang diputar di tvOne, Buni mengakui ada kata 'pakai' yang tak ditranskripnya, sehingga menjadi polemik.