Polisi: Buni Yani Pengunggah Video Ahok Berpotensi Tersangka

Buni Yani (berkacamata)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang menjadi viral dan dikaitkan dengan dugaan penistaan agama setelah transkrip disebarkan pria bernama Buni Yani. Laporan atas Buni kini diproses di Polda Metro Jaya.   

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Nanti bisa didalami lagi. Tapi, yang jelas itu proses berjalan. Sebagai terlapor atau bisa jadi sebagai pelapor yang melaporkan dia. Kasusnya ditangani pihak Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 5 November 2016.

Buni Yani kini masih menyandang status sebagai terlapor. Namun, menurut Boy, status Buni sangat mungkin menjadi tersangka.  

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," kata Boy.

Kasus dugaan penistaan agama tersebut akan terus didalami kepolisian. Sebab, video yang diunggah tidak secara utuh itu telah menjadi viral dan diduga menyulut provokasi.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami hanya ingin melihat di situ ada unsur pelanggaran atau tidak. Itu saja oleh penyidik," katanya.

Protes antiperang terjadi di Moskow Rusia usai Ukraina diinvasi

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Lebih dari 750 orang telah ditangkap di kota-kota di seluruh Rusia, karena memprotes invasi Moskow ke Ukraina, yang sekarang memasuki minggu ketiga.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022