Kapolda Metro: Ahok Akan Dipanggil Senin

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, perwakilan dari para pengunjuk rasa sudah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hal ini dilakukan lantaran para perwakilan pengunjuk rasa menolak bertemu menteri perwakilan negara.

Kapolda Metro Jamin Stok Vaksin Booster di Gerai Senayan Cukup

"Perkembangan terkini beberapa perwakilan sudah diterima Wapres di dalam ruangan dengan beberapa Menteri, Panglima TNI, Kapolri, saya dan beberapa pejabat negara lainnya. Sudah disampaikan pada perwakilan yang datang saudara Bachtiar Nasir, Misbahul Anam dan satu lagi saya lupa namanya," kata Iriawan kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat 4 November 2016.

Dari diskusi tersebut, sudah disampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, permintaan pengunjuk rasa meminta segara tangkap Ahok dan menjadikan Ahok tersangka atas kasus penistaan agama.

Irjen Fadil Minta Wartawan Kabarkan ke Warga Jangan Takut Omicron

Namun, Mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan, proses hukum Ahok harus sesuai prosedur.

"Segera tersangkakan dan tangkap Ahok itu permintaan mereka. Dijawab Pak Wapres ada prosedurnya. Kemarin baru diperiksa sebagai saksi pelapor Habib Rizieq. Kemudian nanti Senin baru dipanggil saudara Ahok. Kemudian saksi ahli pidana, agama, dan bahasa," ujarnya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kemudian, dia menyebut tak hanya itu, Ahok pun bisa mendatangkan saksi yang meringankan dirinya atas kasus ini. "Saudara Ahok bisa mendatangkan saksi yang meringankan, ada proses ada waktunya. Proses hukum akan tetap dilakukan," katanya.

Hingga saat ini, massa masih bertahan di depan Istana Negara dan masih berorasi meskipun perwakilannya sudah bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022