- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, berpesan kepada seluruh anggota Kepolisian untuk melindungi peserta unjuk rasa kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
"Lindungi warga dari tindakan pelanggaran hukum. Jangan memprovokasi dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memancing kemarahan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar , Jumat, 4 November 2016.
Boy mengatakan, Kepolisian mempersilakan pengunjuk rasa menyampaikan tuntutannya. Tapi harus mematuhi koridor hukum dan menciptakan suasana aman dan damai.
"Pegang teguh koridor untuk tidak mengganggu hak warga lainnya, tidak mengganggu ketertiban umum. Serta mengindahkan etika dan moral sebagai orang timur dan menjaga persatuan," katanya menambahkan.
Dalam amanat Kapolri itu, masyarakat lainnya tetap menjalankan rutinitas kerja, dan hindari demo agar tidak terjebak macet. Serta, jangan mengupload berita informasi yang tidak jelas dan bersifat provokasi.
"Jangan mudah percaya begitu saja dengan info media sosial karena banyak info-info yang diupload dan dishare yang tidak benar dan berbau provokatif," ujar Boy.
Sebelumnya KH Abdullah Gymnastiar juga telah mengingatkan pendemo aksi bela Islam, untuk tidak berbuat anarkis dan tidak menggelar aksi hingga malam hari. Karena, malam hari rawan provokasi.