Maklumat Kapolda Metro untuk Pendemo 4 November

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. M. Iriawan dan Pangdam Jaya Mayjen Teddy L.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan, mengeluarkan maklumat terkait unjuk rasa damai sejumlah organisasi masyarakat di Jakarta, Jumat, 4 November 2016. 

Viral Gegara Gaya Glamornya saat Demo, Ibu Kades Wiwin Terpantau Punya Tas Branded 1 Lemari

Maklumat ini dibacakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, dan Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat. Dalam maklumat tersebut, beberapa poin ditekankan agar unjuk rasa dapat berjalan damai dan aman.

"Tentunya menyikapi situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang ada yaitu, menjelang demo tanggal 4 terkait mencuatnya dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. Sehingga Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat terutama yang ada kesempatan melakukan demo. Ini lah makanya Pak Kapolda mengeluarkan maklumat," ujar Awi, Selasa 1 November 2016.

Turun Gunung Ikut Demo Kecam Israel, Baasyir: Pemerintah RI Tak Boleh Lemah Hadapi Yahudi

Ia pun berharap dengan dikeluarkannya maklumat bernomor : MAK/ 03/ X/ 2016 maka unjuk rasa dapat berjalan aman dan tidak ada yang menunggangi dan provokator.

"Dalam maklumat ini apa tugas dan kewajiban dari pemerintah khususnya kepolisian dan mengatur tugas dan kewajiban para pendemo," ujarnya.

Pentolan Mega-Bintang Pimpin Demo People Power di Solo Besok

Berikut isi Maklumat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan:

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH METRO JAYA

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA

NOMOR :MAK / 03 /X /2016

TENTANG

LARANGAN MELAKUKAN TlNDAK PIDANA KETIKA HENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Bahwa demi memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif dan mencegah keresahan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan MAKLUMAT sebagai berikut:

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan. tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturm perundang-undangan yang berlaku.

Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas baik secara langsung maupun menggunakan media massa termasuk media sosial.

Bahwa Aparatur Pemerintah, khususnya Polri berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :

a. Melindungi hak asasi manusia;
b. Menghargai Asas Legalitas
c. Menghargai Prinsip Praduga Tidak Bersalah
d. Menyelenggarakan Pengamanan.

Bahwa peserta dan atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. Menghormati hak-hak orang lain;
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
e. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, peserta dan atau penanggung jawab penyampaian pendapat di muka mmm dilarang melakukan tindak pidana antara lain :

1. Membawa, memiliki, menyimpan. mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak;

Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Rl Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondare Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi : Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke lndonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut. menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

2. Membawa, memiliki, menguasai. menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul;

Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 Nomor 17) dan UU Rl Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang berbunyi : Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke indonesia. membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steak-, of stootwapen). dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.

3. Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum;

Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,(empat ribu lima ratus rupiah).

4. Menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bennuatan penghinaan dai atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial;

Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau paling banyak Rp. 1000.000.000.(satu milyar rupiah);

5. Menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.

Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasai 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang dituturkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) Jo. Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

6. Tidak menurut perintah, melawan. dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya;

Apabila melakukan tindak pidana tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasai 216 ayat 1 KUHP yang berbunyi : barangsiapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan, yang dilakukan menurut peraturan Undang-Undang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum. demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah. merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuatu peraturan Undang Undang, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) hutan 2 (dua) minggu atau denda setingi-tingginya Rp. 9.000.(sembilan ribu) ruoiah.

7. Berkerumunan dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh petugas yang berhak;

Apabila melakukan tindak pidana tersebut maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pasal 218 KUHP yang berbunyi : Barangsiapa pada waktu orang-orang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 (tiga) kali oleh atau atas nama kekuasan yang berhak dihukum karena turut campur berkelompok-kelompok dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 9000,(sembilan ribu rupiah).

8. Dan atau melakukan tindak pidana : Terorisme, Pengrusakan, Kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, Pencurian dengan kekerasan/Penjarahan, Penghinaan, Fitnah, Pencemaran nama baik, Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Raya, Pelanggaran Ketertiban Umum, dan atau tindak pidana larinya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku maka dapat dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau Undang-Undang tersebut.

Demikian MAKLUMAT ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian serta Persatuan Dan Kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta.

Jakarta, 31 Oktober 2016
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Drs Mochammad Iriawan, S.H., M.M., M.H.
Inspektur Jenderal Polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya